Sekwan Mura Sosialisasi Pedoman Kerjasama Media Masa

By brayane1 - Kamis, 6 Juni 2024 | 09:31 WIB | 392 Views

Puruk Cahu – Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa di Aula Hotel Syari’ah Famili’Q, Jl. Jendral Sudirman, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah wartawan media masa, baik cetak, elektronik dan online. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura Noni Febri, Kadis Kominfo SP yang diwakili oleh Kabid PIKP, Henry Januardy serta Kepala KP2KP Puruk Cahu yang diwakili oleh Staf KP2KP Puruk Cahu, Dicky Sitepu.

Staf Ahli Bupati Mura, Rahmad K.Tambunan menyampaikan, bahwa ada suatu tujuan untuk menjamin menjalin kemitraan harmonis antara media dengan Pemerintah, yaitu berupa suatu aturan yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2023 yang tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Perbup ini juga sebagai pedoman kerja sama Pemda dengan media masa dalam rangka menyebarluaskan informasi, promosi dan publikasi kepada masyarakat luas,” kata Rahmat.

Dalam paparan narasumber oleh Bagian Hukum Setda, Noni Febri menjelaskan terkait Perbup Nomor 14 Tahun 2023. Dasar terbentuknya Perbup Nomor 14 tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk pelaksanaannya PP Nomor 61 Tahun 2010.

“Kemitraan media terdapat aturan yang dimana terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mitra media masa pertama menyampaikan surat permohonan kerjasama disertai dengan anggaran biaya yang di tanda tangani oleh pimpinan media masa, yang ke dua ada akta pendirian perusahaan yang mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang ke tiga surat ijin usaha perusahaan terdiri nomor induk berusaha, tanda daftar perusahaan dan NPWP perusahaan dan seterusnya,” jelas Noni kepada peserta.

Sementara itu, Kabid PIKP, Hendry Januardy dalam paparan singkatnya menyampaikan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan mitra media masa harapan nantinya mampu mengangkat Kabupaten Murung Raya menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam menguatkan sinergitas dan kolaborasi dengan mitra media masa, karena media adalah sebagai penyebar luas informasi bagi publik dengan memegang peranan penting, sehingga perlu dipastikan bahwa informasi tersebut diserap publik dan dipahami secara baik,” pungkasnya. (Ry)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 4, 2025

Dukung Upaya PemerintahMenjagaKestabilanekonomi

Print 🖨PALANGKA RAYA – Tingkat inflasi di Kota Palangka Raya…

Oct 31, 2025

Wabup Felix Tinjau Stok Beras, Pastikan Kualitas Aman untuk Disalurkan ke Warga

Print 🖨Muara Teweh – Dinas Sosial PMD Barito Utara kembali…

Oct 31, 2025

Pemkab Barito Utara Kembali Bantu 918 Warga Rentan Lewat Program Sembako

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito…

Oct 31, 2025

Launching Bansos Barito Utara, Pemerintah Pastikan Program Berjalan Berkelanjutan

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemkab Barito Utara…

Oct 31, 2025

Jaga Kinerja Infrastruktur, Bupati Shalahuddin Tinjau Dinas PUPR

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Bupati H. Shalahuddin…

Oct 31, 2025

Diskominfosandi Maksimalkan Layanan Internet untuk Dukung Publikasi MTQH ke-33

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Diskominfosandi Barito Utara…