Sekwan Mura Sosialisasi Pedoman Kerjasama Media Masa

By brayane1 - Kamis, 6 Juni 2024 | 09:31 WIB | 392 Views

Puruk Cahu – Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa di Aula Hotel Syari’ah Famili’Q, Jl. Jendral Sudirman, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah wartawan media masa, baik cetak, elektronik dan online. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mura Noni Febri, Kadis Kominfo SP yang diwakili oleh Kabid PIKP, Henry Januardy serta Kepala KP2KP Puruk Cahu yang diwakili oleh Staf KP2KP Puruk Cahu, Dicky Sitepu.

Staf Ahli Bupati Mura, Rahmad K.Tambunan menyampaikan, bahwa ada suatu tujuan untuk menjamin menjalin kemitraan harmonis antara media dengan Pemerintah, yaitu berupa suatu aturan yaitu Perbup Nomor 14 Tahun 2023 yang tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Perbup ini juga sebagai pedoman kerja sama Pemda dengan media masa dalam rangka menyebarluaskan informasi, promosi dan publikasi kepada masyarakat luas,” kata Rahmat.

Dalam paparan narasumber oleh Bagian Hukum Setda, Noni Febri menjelaskan terkait Perbup Nomor 14 Tahun 2023. Dasar terbentuknya Perbup Nomor 14 tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk pelaksanaannya PP Nomor 61 Tahun 2010.

“Kemitraan media terdapat aturan yang dimana terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mitra media masa pertama menyampaikan surat permohonan kerjasama disertai dengan anggaran biaya yang di tanda tangani oleh pimpinan media masa, yang ke dua ada akta pendirian perusahaan yang mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang ke tiga surat ijin usaha perusahaan terdiri nomor induk berusaha, tanda daftar perusahaan dan NPWP perusahaan dan seterusnya,” jelas Noni kepada peserta.

Sementara itu, Kabid PIKP, Hendry Januardy dalam paparan singkatnya menyampaikan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan mitra media masa harapan nantinya mampu mengangkat Kabupaten Murung Raya menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam menguatkan sinergitas dan kolaborasi dengan mitra media masa, karena media adalah sebagai penyebar luas informasi bagi publik dengan memegang peranan penting, sehingga perlu dipastikan bahwa informasi tersebut diserap publik dan dipahami secara baik,” pungkasnya. (Ry)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 15, 2025

PGRI Barut Diharapkan Mampu Meningkatkan Eksistensi Sebagai Mitra Strategis Dalam Pembangunan Dunia Pendidikan

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito…

Jun 14, 2025

Legislator Dukung FLS3N 2025, Ajang Seni dan Sastra Jadi Wadah Penguatan Karakter Siswa

Muara Teweh – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional…

Jun 14, 2025

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui oleh Pj Bupati Indra Gunawan, Ini Kata Dewan Barut

Muara Teweh – Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Datai Nirui,…

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…