SE Bupati tentang Larangan Penyalahgunaan Narkotika Ini Kata Dewan Barut

By brayane1 - Rabu, 15 Januari 2025 | 04:39 WIB | Views

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB dan Ardianto, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Nomor : 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.

Surat Edaran tersebut berisi larangan pemakaian, penyalahgunaan, dan pengedaran narkotika di lingkungan ASN dan masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Barito Utara dalam mendukung program “Gerakan Batara Bersinar” (Barito Utara Bersih dari Narkoba), yang sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).

Patih Herman AB menilai langkah ini sebagai kebijakan yang sangat tepat dalam menjaga moral dan integritas pegawai pemerintah daerah.

“Kami di DPRD sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pj Bupati. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum,” ujar Patih Herman yang akrab disapa Atink ini, Rabu (8/1/2025) di Muara Teweh.

Ia menambahkan, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Barito Utara Ardianto juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat di lingkungan kerja.

“Edaran ini bukan hanya sebatas himbauan, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata berupa pengawasan dan pembinaan berkelanjutan oleh setiap kepala perangkat daerah. Kami di DPRD akan mengawal implementasinya di lapangan,” jelas anggota DPRD dari Fraki Partai Demokrat Barito Utara tersebut, Rabu (8/1/2025).

Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mendorong kampanye anti-narkoba di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini.

“Peran serta masyarakat dan edukasi sejak dini menjadi kunci dalam memerangi narkoba. Surat edaran ini adalah langkah awal yang baik,” kata Ardianto yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barito Utara ini.

Dengan adanya dukungan dari DPRD, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, ASN, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan Barito Utara yang bersih dari narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.(sli)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 15, 2025

PGRI Barut Diharapkan Mampu Meningkatkan Eksistensi Sebagai Mitra Strategis Dalam Pembangunan Dunia Pendidikan

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito…

Jun 14, 2025

Legislator Dukung FLS3N 2025, Ajang Seni dan Sastra Jadi Wadah Penguatan Karakter Siswa

Muara Teweh – Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional…

Jun 14, 2025

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Datai Nirui oleh Pj Bupati Indra Gunawan, Ini Kata Dewan Barut

Muara Teweh – Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Datai Nirui,…

Jun 13, 2025

Dana Desa Tidak Tersalurkan selama 3 Tahun, Datai Nirui Jadi Satu-satunya Desa di Indonesia Alami Hal Ini

Muara Teweh – Setelah tiga tahun tanpa kepala desa definitif…

Jun 13, 2025

Pj Bupati Barut Lantik Pj Kepala Desa Datai Nirui

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan pelantikan…

Jun 12, 2025

Dinas PUPR Barut Timbun Jalan Berlubang di Jalan Pertiwi Muara Teweh

Muara Teweh – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan…