Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Terkendala Evaluasi Perda APBD 2024 yang Masih Belum Selesai

By brayane1 - Kamis, 14 Maret 2024 | 07:35 WIB | 472 Views

Muara Teweh – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2023 lalu, pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan nasional dari simpang depan Politeknik Muara Teweh (Poltek) hingga ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik (HMS) sepanjang 6.150 meter, di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru pada tahun 2024 ini akan di realisasikan.

“Pembayaran pembebasan lahan pelebaran jalan dari depan Politeknik Muara Teweh sampai ke simpang Bandara baru Haji Muhammad Sidik, Insya Allah akan dibayarkan pada tahun anggaran 2024 ini,” kata Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi didampingi Kabid Pertanahan Ari Sudarta Kamis (14/3/2024) di Muara Teweh.

Hanya saja kata dia sampai saat ini pihaknya masih menunggu DPA, karena evaluasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Barito Utara dari Provinsi Kalteng masih belum selesai.

Dikatakan H Fery Kusmiadi, pembayaran ganti rugi lahan ini merupakan tahapan terakhir, sejak awal penetapan lokasi (Penlok) pada bulan Juni 2023 lalu.

Kemudian kata dia dilakukan pengkajian lagi untuk penetapan harga ganti rugi atau ganti untung oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sekarang sudah selesai.

“Sehingga bila DPA sudah diterima, maka akan ditindak lanjuti dengan sosialisasi harga ganti rugi lahan kepada para pemilik lahan, dan bila disepakati dengan harga yang disampaikan maka proses selanjutnya adalah pembayaran,” kata H Fery.

Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan atau ganti rugi akan dilaksanakan di tahun 2023 mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan tanggal 27 Desember 2023 tidak bisa dilaksanakan.

Sehingga jelasnya dijadwalkan pembayaran di tahun 2024 akan tetapi untuk pembayran ditahun 2024 ini masih terkendala DPA yang belum diterima karena evaluasi Perda APBD tahun 2024 belum selesai dari Pemprov Kalteng.

“Intinya bahwa Pemkab Barito Utara melalui Disperkimtan komitmen untuk percepat proses pembayaran. Jadi tak ada keinginan kami untuk mengulur-ulurkan waktu pembayaran yang merupakan hak milik warga pemilik lahan,” kata Kadis Perkimtan.

Sehingga Fery menambahkan proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai dan setelah berbagai diskusi untuk sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024 ini.(sli)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 4, 2025

Dukung Upaya PemerintahMenjagaKestabilanekonomi

Print đź–¨PALANGKA RAYA – Tingkat inflasi di Kota Palangka Raya…

Oct 31, 2025

Wabup Felix Tinjau Stok Beras, Pastikan Kualitas Aman untuk Disalurkan ke Warga

Print đź–¨Muara Teweh – Dinas Sosial PMD Barito Utara kembali…

Oct 31, 2025

Pemkab Barito Utara Kembali Bantu 918 Warga Rentan Lewat Program Sembako

Print đź–¨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito…

Oct 31, 2025

Launching Bansos Barito Utara, Pemerintah Pastikan Program Berjalan Berkelanjutan

Print đź–¨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemkab Barito Utara…

Oct 31, 2025

Jaga Kinerja Infrastruktur, Bupati Shalahuddin Tinjau Dinas PUPR

Print đź–¨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Bupati H. Shalahuddin…

Oct 31, 2025

Diskominfosandi Maksimalkan Layanan Internet untuk Dukung Publikasi MTQH ke-33

Print đź–¨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Diskominfosandi Barito Utara…