KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI untuk Mulai Tahapan PSU Pilkada

By brayane1 - Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:30 WIB | Views

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam rapat tersebut Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya yaitu Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

“Kami belum bisa menyampaikan jadwal dan tahapan PSU secara terbuka karena KPU Barito Utara hanya sebagai pelaksana. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Siska.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Jika tidak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dijadwalkan akan hadir di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025) untuk membahas lanjutan tahapan PSU.

Siska juga memaparkan poin-poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), di antaranya pembatalan dua keputusan KPU Barito Utara serta diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Kedua paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. “Ini menjadi sejarah baru, karena baru pertama kali MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus dalam satu daerah. Keputusan MK juga memerintahkan PSU digelar secara menyeluruh di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan calon yang akan maju dapat diganti, namun partai politik atau koalisi pengusung harus tetap sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pemilih seperti DPT, DPTb, dan DPK juga tetap mengacu pada data Pilkada sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan MK, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, yang berarti batas waktu pelaksanaan jatuh pada 13 Agustus 2025.(sli)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 3, 2025

Dewan Barut Apresiasi peran para guru dan tenaga pendidik

Muara Teweh – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj…

Jun 3, 2025

Tekankan Pentingnya Sinergi Pendidikan dan Akhlak

Muara Teweh – Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara Khatam…

Jun 3, 2025

Harlah Pancasila Tahun Ini Harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan

Muara Teweh – Menanggapi peringatan Hari Lahir Pancasila, anggota DPRD…

Jun 3, 2025

Legislator Ajak Warga Jadikan Pancasila Pedoman Hidup di Era Digital

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar…

Jun 3, 2025

Dorong ASN Terapkan Nilai Berahlak dan Semangat Bangga Melayani Bangsa

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyerahkan…

Jun 3, 2025

ASN Ujung Tombak Pelayanan Pemerintah

Muara Teweh – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi…