Drs. Jufriansyah : Semoga Ada Kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk Tenaga Non-ASN

By brayane1 - Senin, 10 Februari 2025 | 08:24 WIB | Views

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Pj Sekda Jufriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025). RDP ini diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama DPRD dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 guna membahas status tenaga Non-ASN.

Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan, dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023.

“Sejak 2014, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Oleh karena itu, sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Meski demikian, terdapat beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga Non-ASN.

Lebih lanjut, Jufriansyah menjelaskan konsep “Tiga Mustof” dalam kebijakan tenaga Non-ASN:
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan Data Base – Tenaga honorer yang masuk dalam database akan tetap aman, meskipun tidak lulus seleksi. Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung kondisi keuangan daerah.

Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk Database – Pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.

Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun – Ini menjadi persoalan karena sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.

“Tenaga honorer yang sudah masuk Database akan tetap menerima hak mereka, dan bagi yang belum lulus akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu harus bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu sesuai dengan Kepmen Nomor 16.

“Jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.(sli)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nov 4, 2025

Dukung Upaya PemerintahMenjagaKestabilanekonomi

Print 🖨PALANGKA RAYA – Tingkat inflasi di Kota Palangka Raya…

Oct 31, 2025

Wabup Felix Tinjau Stok Beras, Pastikan Kualitas Aman untuk Disalurkan ke Warga

Print 🖨Muara Teweh – Dinas Sosial PMD Barito Utara kembali…

Oct 31, 2025

Pemkab Barito Utara Kembali Bantu 918 Warga Rentan Lewat Program Sembako

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Barito…

Oct 31, 2025

Launching Bansos Barito Utara, Pemerintah Pastikan Program Berjalan Berkelanjutan

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Pemkab Barito Utara…

Oct 31, 2025

Jaga Kinerja Infrastruktur, Bupati Shalahuddin Tinjau Dinas PUPR

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Bupati H. Shalahuddin…

Oct 31, 2025

Diskominfosandi Maksimalkan Layanan Internet untuk Dukung Publikasi MTQH ke-33

Print 🖨Muara Teweh, 31 Oktober 2025 – Diskominfosandi Barito Utara…