KPU Barito Utara Tunggu Surat Dinas dari KPU RI untuk Mulai Tahapan PSU Pilkada

By brayane1 - Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:30 WIB | Views

Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyatakan belum dapat memulai tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, karena masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rapat KPU Barito Utara, Sabtu (24/5/2025).

Dalam rapat tersebut Ketua KPU didampingi empat komisioner lainnya yaitu Herman Rasidi (Divisi Hukum dan Pengawasan), Lutfia Rahman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Paisal Rahman (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), serta Roya Izmi Fitrianti (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM).

“Kami belum bisa menyampaikan jadwal dan tahapan PSU secara terbuka karena KPU Barito Utara hanya sebagai pelaksana. Hingga saat ini, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Siska.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. Jika tidak ada perubahan, salah satu komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dijadwalkan akan hadir di Muara Teweh pada Minggu (25/5/2025) untuk membahas lanjutan tahapan PSU.

Siska juga memaparkan poin-poin penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025), di antaranya pembatalan dua keputusan KPU Barito Utara serta diskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Kedua paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. “Ini menjadi sejarah baru, karena baru pertama kali MK mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus dalam satu daerah. Keputusan MK juga memerintahkan PSU digelar secara menyeluruh di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan calon yang akan maju dapat diganti, namun partai politik atau koalisi pengusung harus tetap sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pemilih seperti DPT, DPTb, dan DPK juga tetap mengacu pada data Pilkada sebelumnya.

Sesuai dengan ketentuan MK, PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan, yang berarti batas waktu pelaksanaan jatuh pada 13 Agustus 2025.(sli)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jun 6, 2025

Silaturahmi Iduladha Pererat Kebersamaan di Mura

PURUK CAHU – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446…

Jun 6, 2025

Wabup Murung Raya Pastikan Kelancaran Kurban Idul Adha

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto…

Jun 6, 2025

Salat Bersama Warga Hari Raya Iduladha 1446 H, Wabub Sampaikan Ini

PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin,…

Jun 6, 2025

Bupati Heriyus Bagikan Sapi Kurban Kepada Warga Sekitar Rumah Pribadinya

Bupati Murung Raya Heriyus saat membagikan sapi kurban kepada warga…

Jun 5, 2025

Penuh Keakraban Pemkab dan Warga Nobar Pertandingan Sepak Bola

PURUK CAHU – Suasana penuh semangat dukungan terasa di depan…

Jun 5, 2025

Heriyus Resmikan Perumahan Bersubsidi

PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus meresmikan sekaligus…